Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPUM Jelaskan Kronologi Dua Kapal yang Terbakar

DPUM Jelaskan Kronologi Dua Kapal yang Terbakar Kredit Foto: Antara/Izaac Mulyawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Dua Putra Utama Makmur Tbk menyatakan bahwa dua unit kapal yang dimilikinya yakni KM. Dua Putra Utama Makmur mengalami insiden kebakaran di Pati, Jawa Tengah. 

Direktur Utama PT Dua Putra Utama Makmur Tbk, Witiarso Utomo mengungkapkan jika kebakaran tersebut membuat satu kapal KM. Dua Putra Utama Makmur terbakar 70 persen dan satu lagi terbakar 10 persen. 

"Kasus kebakaran ini sudah ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa Tengah resor Pati,' ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (14/1/2019). 

Lebih lanjut Ia menjelaskan jika kejadian tersebut terjadi pada 9 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 16.15 WIB. Pada saat itu, KM. Dua Putra Perkasa 05 selesai melakukan perbaikan pengelasan dibagian ruang freser, selanjutnya pekerja las beserta kru kapal pulang meninggalkan kapal dalam keadaan kosong. 

Menurutnya saat itu ada satu saksi I dengan nama Saiful Mukminin berada di gudang PT Dua Putra Perkasa Ds. Kauman Juwana telah dihubungi saksi 2 Sapri bahwa kapal terbakar di Selatan Pulau Seperapat. "Seketika itu saksi langsung menuju ke lokasi dan mendapati KM Dua Putra Perkasa 05 sudah terbakar dibagian kamaran," terangnya. 

Ia menceritakan jika saksi I pun menghubungi Sat Pol Air Resor Pati di Juwana untuk diteruskan ke kantor Damkar. Tidak lama kemudian api menjalar ke KM Dua Putra Perkasa 06 hingga sampai ke dua unit kapal kaskow KM. Dua Putra Utama makmur dan satu unit kapal cantrang yang sudah rusak. 

"Api pun dapat dipadamkan setelah datang kapal Damkar gabungan Satpol Air dan Posal Juwana serta 10 mobil Damkar Pemda PAti, Pemda Kudus dan PT Garuda Food. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: