Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Pimpinan KPK Pertanyakan Kasus Gunawan Jusuf Kok Di-SP3

Mantan Pimpinan KPK Pertanyakan Kasus Gunawan Jusuf Kok Di-SP3 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mendorong agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menanyakan SP3 kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan terlapor pemilik Sugar Group Company, Gunawan Jusuf.

Kompolnas dan Komjak bisa menanyakan keterlibatan masing-masing institusi yang diawasinya, Polri dan Kejaksaan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

Zulkarnain, melalui siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, menyebutkan, keterangan kedua institusi dinilai penting untuk meluruskan sengkarut yang mengemuka terkait dihentikannya proses hukum kasus itu.

Ia juga mengingatkan, baik Kompolnas maupun Komjak penting perannya untuk mengawasi kinerja Polri dan Kejaksaan Agung.

"Komisi kepolisian, komisi kejaksaan (yang mengawasi)," kata dia.

Namun demikian, perlu ada keterbatasan kedua institusi pengawasan itu, yakni sejauh mana Kompolnas dan Komjak bisa masuk dalam perkara yang ditangani oleh Polri maupun Kejaksaan.

Zulkarnain juga menyinggung dikembalikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan kepada Bareskrim Polri dalam perkara tersebut.

Menurutnya, selama ini yang dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Polri adalah berkas perkara, bukan SPDP.

Ia berpendapat, jika SPDP tidak disertai dengan pengiriman berkas, maka mungkin saja SPDP dikembalikan. Namun, bila SPDP telah diterbitkan, berarti sudah ada bukti awal yang cukup.

"SPDP itu keluar, tentu sudah ada bukti yang cukup. Harus ada kejelasan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: