Komitmen Sediakan Rumah Terjangkau, SMF Teken PKO dengan Bank Penyalur
PT Sarana Multigriya Finansial atau SMF kembali meneken Perjanjian Kerja sama Operasional (PKO) dengan Bank Penyalur KPR FLPP pada Kamis (17/1). Penandatanganan PKO merupakan wujud komitmen SMF beserta bank penyalur KPR FLPP untuk mewujudkan ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Penandatanganan PKO dilakukan oleh Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, bersama jajaran direksi/manajemen dari Bank Penyalur KPR FLPP. Di antaranya yakni Bank BTN, Bank Papua, Bank Kalbar, Bank Artha Graha, Bank Sultra, Bank NTT, Bank Jatim, Bank BJB, Bank Sulselbar, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Kalsel, UUS Bank BTN, UUS Bank BJB, UUS Bank Jatim, dan UUS Bank Sumut.
Penandatanganan tersebut merupakan kerja sama lanjutan setelah PKO sebelumnya yang ditandatangani bersama, PPDPP, SMF dan Bank Pelaksana, pada 14 Agustus 2018. Rencananya komitmen bersama tersebut akan ditegaskan ulang setiap tahun.
Sejak Agustus 2018 hingga saat ini, SMF telah berhasil merealisasikan penyaluran dana KPR FLPP, kepada 28.932 debitur. Total penyaluran dana sudah mencapai Rp948 miliar melalui 10 bank penyalur KPR FLPP yang merupakan bagian dari realisasi Program FLPP 2018 sebesar Rp5,896 triliun.
Dukungan dari SMF memberikan dampak positif bagi pertumbuhan penyaluran KPR FLPP dalam ketersediaan likuiditas bagi penyaluran KPR FLPP. Dengan demikian, semakin banyak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memperoleh fasilitas KPR FLPP disamping adanya penyerapan tenaga kerja dari pembangunan rumah yang berujung pada terciptanya multiplier effect.
"Realisasi penyaluran KPR FLPP tersebut merupakan komitmen SMF dalam Program Penurunan Beban Fiskal direalisasikan melalui pemberian dukungan kepada Pemerintah lewat program KPR FLPP, yang berkoordinasi dengan BLU PPDPP, Kementerian PUPR,” ungkap Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, dalam keterangan persnya kepada Warta Ekonomi.
Ananta juga mengaku optimis, dengan adanya sinergi yang kuat, program sejuta rumah dapat tercapai dan memberikan kontribusi luar biasa bagi perekonomian Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan rumah.
Adapun dalam Program penyaluran KPR FLPP ini SMF memiliki peran dalam mengurangi beban fiskal Pemerintah dengan membiayai porsi 25% pendanaan KPR FLPP, sehingga Pemerintah hanya menyediakan 75% dari total pendanaan FLPP dari semula yang sebesar 90%.
Adanya Surat Menteri Keuangan, No. S-163/MK.6/2018 tanggal 12 April 2018, perihal Penurunan Beban Fiskal dalam KPR Program FLPP dan SSB dan Keputusan Menteri PUPR No 463/KPTS/M/2018, tentang Proporsi Pendanaan Kredit / Pembiayaan Pemilikan dan Perumahan Rakyat, menjadi dasar bagi SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) menjalankan fungsi sebagai Fiscal Tools Pemerintah dalam penyediaan dana jangka menengah panjang guna merealisasikan penurunan beban fiskal pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: