Sebanyak 25 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diusir Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara karena mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini diketahui berdasarkan data dari Konsulat RI Tawau Negeri Sabah Malaysia yang disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Selasa membenarkan, puluhan TKI yang dipulangkan karena kasus narkotika.
Ke-25 TKI ini bagian dari 104 orang dipulangkan ke Kabupaten Nunukan tersebut.
Salah seorang TKI yang dipulangkan karena kasus narkotika bernama Yusri bin Jufri (22) mengaku ditangkap bersama rekannya saat berada di kamp pada operasi yang dilakukan aparat kepolisian negara itu.
Ia menceritakan, awalnya ditangkap karena tidak memiliki paspor kerja. Namun setelah dites urine terdeteksi positif mengonsumsi sabu-sabu.
Akibatnya yang menjalani hukuman selama empat bulan lebih di penjara Tawau sebelum diusir lagi ke Kabupaten Nunukan, ujar pria asal Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan ini.
Yusri menambahkan, setelah ini belum berpikir lagi kembali ke Malaysia. Ia bahkan berniat mencari pekerja di Kabupaten Nunukan atau kampung halamannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat