Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar angkat suara terkait aksi Capres petahana Joko Widodo membeli sabun senilai Rp2 miliar. Ia mengatakan bila pembelian tersebut menggunakan dana kampanye diperbolehkan, dan pembelian tersebut harus dicantumkan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Selama nanti dimasukkan ke dalam LPPDK, menurut saya tidak ada masalah," ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).
Lanjutnya, ia mengatakan bila menggunakan dana kampanye, maka pembelian tersebut harus disampaikan secara rinci dalam LPPDK.
Sambungnya, batas waktu untuk mencantumkan pembelian ke dalam LPPDK adalah sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 dilakukan pada 17 April mendatang, sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Selain itu, setelah LPPDK diserahkan pada 15 April 2019. KPU akan melakukan audit LPPDK masing-masing paslon capres-cawapres dengan menunjuk kantor akuntan publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil