Pemerintah Indonesia memberikan perhatian besar agar dapat meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Index (EODB) of The World. Sampai dengan saat ini, berdasarkan laporan Peringkat Ease of Doing Business (EODB) Indonesia tahun 2019 yang disampaikan oleh World Bank, dilaporkan bahwa Indonesia menududuki peringkat ke-73 dari 190 negara. Namun, peringkat ini masih belum memenuhi target. Pasalnya, Indonesia ditargetkan berada pada peringkat 40 besar dunia.
Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang dijadikan sebagai sampel utama atau berkontribusi sebesar 78% dalam pengukuran indeks EODB Indonesia. Jakarta dinilai merupakan wilayah dengan tingkat kemudahan berusaha tertinggi di Indonesia, dengan telah melakukan berbagai reformasi melalui inovasi layanan perizinan yang semakin memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.
“Pencapaian peningkatan peringkat EODB di tahun mendatang menjadi fokus kami dalam dua indikator yaitu Starting a Business dan Dealing with Construction Permit," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, Senin (28/1/2019).
Edy menjelaskan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta terus berusaha untuk mendorong peringkat EODB Indonesia ke posisi peringkat 40 besar dunia. Peringkat tersebut dapat diraih jika pelaku usaha di Jakarta sudah benar-benar merasakan kemudahan mengurus sendiri perizinan atau non perizinannya dengan mudah, salah satunya melalui aplikasi perizinan dengan pelayanan online, JakEVO.
“Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghadirkan inovasi aplikasi JakEVO, untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sehingga membuktikan bahwa urus izin SENDIRI itu MUDAH," ujar Edy.
Berangkat dari visi memberikan Solusi perizinan bagi warga Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan sebuah sistem aplikasi perizinan dengan teknologi terkini melalui platform elektronik yang diberi nama “Jakarta Evolution” yang selanjutnya disingkat menjadi “JakEVO”, sebuah aplikasi berbasis website dan mobile untuk pengajuan Perizinan dan Non Perizinan yang diluncurkan sejak bulan Mei 2018.
“Esensi utama pelayanan publik adalah menjawab harapan dan keinginan masyarakat. Maka kami terus mengembangkan aplikasi JakEVO dan warga Jakarta saat ini sudah dapat menikmati kemudahan cepatnya mengurus perizinan dan non perizinan tanpa harus repot bolak balik datang ke service point UP PTSP,” ungkap Edy.
Edy menjelaskan, JakEVO merupakan sebuah program aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mampu memberikan berbagai macam platform elektronik yang memudahkan pemohon sehingga diharapkan dapat mencegah praktik calo dalam pengurusan izin/non izin. Dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang user friendly, Edy meyakinkan para pengguna aplikasi ini tidak akan merasa kesulitan. Proses pengajuan izin pun menjadi lebih singkat hanya dengan 3 (tiga) langkah yaitu Upload Dokumen, Tagging Lokasi dan Disclaimer, kemudian pemohon sudah dapat menerbitkan sertifikat izin yang dimohonnya sendiri.
Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan pemohon untuk mengunggah lebih dari satu berkas dalam waktu bersamaan. Berkas disimpan dalam folder “Berkas Saya”, sehingga pemohon tidak perlu mengunggah ulang untuk izin yang selanjutnya ingin diajukan.
“Namun demikian pemohon diharapkan untuk melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan agar pengajuan izin dapat segera diproses. Apabila pemohon tidak mengunggah berkas persyaratan sesuai ketentuan, pemohon akan diberikan peringatan oleh petugas melalui fitur komentar.” Ujar Edy.
Selanjutnya, Jika perizinan telah selesai diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi via email dan mengunduh sertifikat izin secara online tanpa harus meminta tanda tangan basah atau tidak perlu mendatangi service point karena telah dilakukan Teknologi Digital Signature oleh pejabat yang berwenang.
“Aplikasi JakEVO menjadi solusi dalam kemudahan berbisnis bagi pengusaha pemula yang ingin memulai usahanya di Jakarta. Kami menyadari betul bahwa perkembangan ekonomi di Indonesia kian pesat dan semakin banyak usaha baru bermunculan. Kemajuan ini harus didukung dengan pelayanan perizinan dan non perizinan yang lebih baik sehingga para pelaku usaha dapat menyadari bahwa urus izin sendiri itu mudah!” pungkas Edy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh