Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan untuk menyelesaikan regulasi ojek dalam jaringan (online) pada pertengahan Februari 2019. Tak disangka, ternyata proses penyelesaian itu lebih cepat dari rencana awal, yakni April 2019.
Menurut Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Ahmad Yani, setelah diskusi dengan para pihak terkait tengah mencapai kesepakatan, Rencana Peraturan Menteri itu akan diteruskan ke biro hukum Kemenhub.
“Lalu akan dibahas secara internal dalam waktu 1 hingga 2 hari. Baru kemudian, disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM,” papar Yani, Senin (28/1/2019) di Hotel Swiss-Belinn, Jakarta.
Adapun pihak yang dilibatkan dalam diskusi rencana aturan ojek daring, antara lain: aplikator (Go-Jek dan Grab), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Perekonomian, ahli transportas, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan perwakilan mitra pengemudi roda 2 atau tim 10. Salah satu hal utama yang dimuat dalam rencana aturan itu adalah tarif.
Yani menjelaskan, Ia belum bisa sampaikan besarannya, tetapi konsep dasar menghitung tarifnya serupa angkutan umum di Jakarta.
"Jadi, kami coba simplifikasi konsep dari angkutan bus, angkutan sewa khusus (ASK), mikrolet, Setelah itu kami implementasikan ke sepeda motor," ungkap Yani di Jakarta Senin (28/1/2019).
Aturan itu juga akan mengatur pemberhentian sementara (suspend) akun mitra pengemudi. Tingkatan, penyebab, dan waktu pemberhentian juga akan dimuat di dalamnya. Melalui aturan tersebut, Kemenhub berharap aplikator tidak semena-mena lagi saat melakukan suspend.
“Karena aplikator sudah memiliki satgas di lapangan, kami harap bisa sosialisasi ke mitra pengemudi dan komunitas bahwa suspend ada tingkatannya. Kapan itu (suspend) bisa dibuka juga ada detailnya,” ujar Yani lagi.
Di luar kedua hal itu, masalah keamanan dan hubungan mitra dengan aplikator juga diatur dalam rencana peraturan menteri tersebut. Sementara, perihal lokasi antarjemput, Kemenhub meminta pemerintah daerah untuk membantu menyiapkan kantung-kantung parkir di beberapa titik sehingga tak mengganggu lalu lintas.
“Pemerintah daerah pun sebaiknya mengatur di mana tempat menaik-turunkan penumpang. Saya kira tidak sulit menyiapkan itu, saya kira di beberapa aturan daerah sudah ada aturannya dan sebagian sudah ada yang menyiapkan, namun ada juga yang belum," tambahnya.
Mengenai implementasi regulasi taksi online, Yani mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi mulai Februari 2019. Sebelumnya, Kemenhub sudah melakukan uji publik.
“Ada tenggat waktu sampai April, tugas kami sekarang mengajak teman-teman di taksi online atau ASK untuk sosialisasi. Mulainya bulan depan dan dibantu tim 7 atau perwakilan mitra pengemudi,” tutup Yani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh