Eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, turut berbicara soal kasus 'kitab suci fiksi' yang menyeret Rocky Gerung.
Mahfud mengatakan, Rocky menyampaikan pikiran dan perspektif secara ilmiah.
"Saya belum tahu apa yang mau dituduhkan ke Rocky Gerung, itu kan orang punya pikiran dan perspektif sendiri secara ilmiah, lalu dipanggil karena penodaan agama. Saya tidak menemukan (pelanggaran), tapi polisi mungkin punya dalilnya dan kita tunggu pengumumannya," ujar Mahfud di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Baca Juga: "Rocky Gerung Itu Orang yang Dungunya Stadium 4"
Mahfud menilai kasus Rocky Gerung mungkin hanya akan mengendap hingga akhir Pemilu 2019. Setelah itu, kasus tersebut akan hilang.
"Kalau saya tidak paham, dan mungkin ini akan mengendap sampai akhir pemilu, dan lalu akan hilang seperti lain-lain," katanya.
Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan oleh Cyber Indonesia terkait ucapannya bahwa 'kitab suci itu fiksi' dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) yang ditayangkan di tvOne.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: