Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri... Satu per Satu Orang-Orang di Lingkaran BPN Digerus

Ngeri... Satu per Satu Orang-Orang di Lingkaran BPN Digerus Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzanni mengatakan ada ketimpangan terkait kasus hukum terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif. Ia mengatakan kasus-kasus hukum yang diproses adalah mereka yang selama ini mendukung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

"Sekarang sudah mulai bahwa orang-orang yang berpotensi mendulang suara di lingkaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, udah mulai digerus satu persatu. Ada Ahmad Dhani, Slamet Ma'arif, mungkin nanti siapa dan seterusnya," ujarnya, Senin (11/2/2019).

Lanjutnya, ia mengeluhkan terkait banyaknya laporan yang dibuat oleh BPN namun tidak ada tindaklanjut oleh kepolisian. Bahkan, katanya laporan yang disampaikan dianggap telah memiliki cukup bukti.

Baca Juga: Ketum PA 212: Hukum di Indonesia Memalukan

Baca Juga: Soal Kasus Slamet Maarif, Jawaban Istana Seperti Gledek...

"Fadli Zon diancam akan dibunuh, itu katanya nggak dianggap sebagai sebuah bukti," tegasnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa BPN akan memberikan bantuan hukum untuk Slamet.

"Kita akan melakukan pembelaan terhadap Slamet Ma'arif. Larena apalagi Pak Slamet marif adalah wakil ketua BPN, jadi saya kira kita akan membela akan membantu dalam proses hukum, mudah-mudahan ada hasil," tukasnya.

Sebelumnya, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar pidana pemilu diketahui melalui surat panggilan S.Pgl/28/II/2019/Satreskrim Solo yang dikirim ke kuasa hukum Slamet Ma'arif.

Slamet dijerat Pasal 280 ayat 1, Pasal 276 ayat 2, Pasal 521 atau Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: