Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

IPC Gandeng Dirjen Bea dan Cukai Genjot Layanan Tanjung Priok

IPC Gandeng Dirjen Bea dan Cukai Genjot Layanan Tanjung Priok Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC melalui salah satu anak usahanya kembali membuat terobosan dengan melakukan digitalisasi layanan kepelabuhanan dengan menghadirkan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (Auto Gate System) yang terintegrasi dan terkoneksi dengan pelayanan bea cukai dalam terminal.

Hal tersebut guna memberikan kemudahan proses bongkar muat kendaraan kepada pengguna jasa, yaitu para eksportir kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (CBU).

Diluncurkan di Terminal Internasional PT Indonesia Kendaraan Terminal TbK (IPCC), mengangkat tema Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU) ini dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Penerapan Auto Gate System oleh IPCC menjawab kebutuhan para eksportir kendaraan atas kebutuhan relaksasi terkait ketentuan pengajuan dan perubahan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebelum masuk ke kawasan pabean berdasarkan pada proses bisnis perdagangan kendaraan yang memerlukan proses pengelompokan ekspor yang sangat kompleks.

Direktur Operasi IPC Prasetyadi menegaskan, menuju visi menjadi operator pelabuhan berkelas dunia, IPC akan secara agresif mendorong digitalisasi di seluruh cabang pelabuhan dan terminal yang dikelola anak usaha IPC Group.

"Penerapan sistem ini merupakan bagian dari digitalisasi teknologi menuju era baru pelabuhan yang mampu mempersingkat waktu pelayanan dan biaya operasional pelabuhan di Indonesia. Dalam jangka panjang, sistem ini akan mendorong peningkatan ekspor mobil Indonesia," jelas Prasetyadi di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga: Incar 5 Perusahaan Swasta, PII Minta Dana Rp1 T ke IPC

Baca Juga: PII Sudah Laksanakan Penyertaan Saham di Anak Usaha IPC

Dengan Auto Gate System, eksportir kendaraan dapat langsung mengirimkan kendaraan ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di area pelabuhan melalui Sistem Pintu Otomatis TPS setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat bea dan cukai, di antaranya meliputi Nota Pelayanan Ekspor (NPE), Persetujuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE), persetujuan pemasukan barang asal dalam daerah pabean yang dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean melewati tempat di luar daerah pabean, atau persetujuan pemasukan lainnya.

Sebelumnya eksportir dan importir kendaraan melakukan penumpukan kendaraan hasil produksi di luar area pelabuhan sebelum proses bea dan cukai untuk menunggu NPE sebagai syarat administrasi ekspor bea cukai.

Aplikasi Auto Gate System mengakomodasi kebutuhan perusahaan untuk dapat menggeser lokasi penumpukan barang ekspor ke dalam kawasan pelabuhan. Kemudahan pelayanan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah naungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"IPC bersama dengan DJBC mencari cara-cara baru untuk meningkatan kualitas layanan dan efisiensi kepada pengguna jasa kepelabuhanan," lanjutnya.

"Auto Gate System tidak hanya memberikan kemudahan importir dan eksportir kendaraan, juga mengurangi biaya logistik secara langsung dengan memangkas proses ekspor dan impor barang, sehingga mendukung peningkatan daya saing produk-produk ekspor nasional," pungkas Prasetyadi.

IPCC merupakan anak usaha IPC yang mengelola terminal kendaraan terbesar ketiga di Asia Tenggara. Berlokasi di Pelabuhan Tanjung Priok, IPCC memiliki luas lahan penampungan sebesar 34 hektare dan kapasitas penuh sebanyak 780.000 unit kendaraan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: