Kuasa Hukum Slamet Ma'arif dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradata, mengatakan diundurnya pemeriksaan Ketua Umum PA 212 di Polda Jateng tak bermaksud memperlambat proses hukum.
Menurutnya, pengunduran pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan karena ada prosesuil yang ingin diluruskan.
Baca Juga: Wah! Fadli Zon 'Bongkar' Blunder Jokowi
"Ada beberapa hal prosesuil juga yang kami perlu clearkan, karena menggunakan UU Pemilu 2017. Tapi bottom linenya kita selesaikan secara saling percaya bahwa USM (Ustaz Slamet Ma'arif) bukan ingin memperlambat pemeriksaan dan pihak Polresta Solo juga memberikan hak-hak secara fair sampai saat ini," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Ia menambahkan, prosesuil yang dimaksud yakni penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif. Sebab, penyelesaian kasus Ketum PA 212 itu tak bisa diurus di tingkat daerah saja.
"Kita belum tahu rekomendasi Bawaslu apa, karena dia Ketua Gakkumdu, dan rekomendasi atau penetapan tersangka tersebut masuk dalam kewenangan Bawaslu Pusat pada pucuknya. Ini masalah pilpres yang artinya nasional. Bukan caleg DPRD yang bisa diselesaikan tingkat daerah saja," jelasnya.
Menurut Hendra, kliennya belum mendapat panggilan pemeriksaan kedua. Meski beberapa waktu, polisi menyebut akan melakukan pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif pada Senin (18/2/2019).
"Panggilan untuk Senin belum ada. Itu kan kita bicara pihak Polresta sudah berniat demikian melalui statementnya di media," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: