Sektor perikanan memiliki banyak potensi yang dikelola melalui wadah koperasi. Untuk itu, koperasi perikanan harus menjadi peluang menjalankan usaha seluas-luasnya guna meningkatkan kesejahteraan nelayan. Koperasi dinilai menjadi kekuatan ekonomi nelayan karena dilakukan secara bersama-sama.
"Nelayan bersatu dalam koperasi akan mampu melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan sendiri untuk meningkatkan kesejahteraannya," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), Meliadi Sembiring dalam Temu Akbar Nelayan Nasional II Tahun 2019, Jumat (22/2/2019) di Sorong, Papua Barat.
Baca Juga: Regulasi Perkoperasian Diminta Tidak Mengunci Perkembangan Koperasi
Ia mengemukakan berbagai bidang usaha bisa dilakukan dalam koperasi, antara lain pengadaan BBM, perbekalan untuk kebutuhan melaut dan bidang usaha lainnya.
Meliadi menegaskan keberadaan koperasi memberikan kemampuan bagi nelayan untuk menjalin kemitraan dan bersinergi dari berbagai pelaku usaha lainnya dari hulu ke hilir. Karena itu ia yakin sektor perikanan dapat semakin berkembang asal dilakukan secara bersama-sama.
"Saya menyarankan pakailah koperasi sebaik-baiknya secara bersama-sama. Kunci keberhasilan koperasi ada di bapak-ibu para nelayan ini," kata Meliadi.
Berdasarkan data Kemenkop UKM jumlah koperasi perikanan atau koperasi nelayan di Indonesia ada 1.988 koperasi dan sebanyak 29 berada di Papua dan Papua Barat.
Koperasi tersebut antara lain, di Papua Barat berada Kabupaten Fak-Fak, yakni Koperasi Maramosa, Koperasi Nelayan Rimba, Koperasi Usaha Perikanan, Koperasi Mina Tunas Jaya. Di Sorong, yaitu Koperasi KSU Gomon Sinar Moi. Adapun di Papua, yaitu Koperasi Perikanan Mina Setia Kawan.
Meliadi selanjutnya menyampaikan Kemenkop dan UKM memiliki strategi pemberdayaan koperasi perikanan dengan peningkatan produktivitas kelompok ekonomi produktif atau kelompok usaha bersama (KUB) menjadi koperasi. Hal ini dilakukan melalui penguatan usaha kelompok nelayan disertai dengan pendampingan usaha dan bimbingan teknis.
Tercatat kelompok nelayan (KUB) yang sudah mendapat penguatan usaha dan pendampingan usaha oleh Deputi Bidang Kelembagaan sebanyak 225 koperasi. Meliadi berharap jumlah KUB yang mendapatkan penguatan dan pendampingan usaha dari Kemenkop UKM tersebut semakin berkembang.
Di Papua Barat, ada tiga KUB yang telah menjadi koperasi, yakni Koperasi Pemasaran Citra Nelayan Wondoma Kampung Maniwak, Koperasi Murhanura Nelayan Mitra Mandiri dan Koperasi Produsen Bahari Maju Bersama. Sementara itu, KUB yang menjadi koperasi di Papua adalah Koperasi Nelayan Pesisir dan Kepulauan Teluk Maudukru.
"Saat ini juga pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden terkait pemberdayaan koperasi perikanan menyelenggarakan tempat pelelangan ikan," kata Meliadi.
Di samping itu, ia mengatakan Kemenkop UKM menyelenggarakan sejumlah kebijakan dan program mendukung pemberdayaan ekonomi koperasi dan UKM sektor kelautan dan perikanan, seperti KUR, fasilitasi akta koperasi bagi pelaku usaha mikro, sertifikasi dan standarisasi produk, bantuan bagi wirausaha pemula, dana bergulir, pelatihan kewirausahan.
Izak Y Siamiloy, Pengawas Perikanan Ahli Madya Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong KUB segera mempersiapkan diri menjadi lembaga koperasi. Sebab, KKP hanya memberikan bantuan kepada nelayan yang memiliki badan hukum koperasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: