Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan agar kotak suara disimpan di kantor Komando Rayon Militer (Koramil) untuk menjaga kotak suara dari potensi kecurangan.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan jika mengikuti saran tersebut, akan ada pihak lain yang curiga lagi.
"Nanti saya simpan di sana nanti ada yang curiga lagi," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Baca Juga: KPU Punya Kewenangan Usir Tim Pendukung dalam Debat Capres
Ia menambahkan, saat ini KPU sudah memiliki gudang penyimpanan kotak suara sendiri. Dengan begitu, tertutup kemungkinan usulan itu diterima KPU.
"KPU sudah punya mekanismenya. KPU sudah mengatur itu dan itu kita sudah jalankan sampai dengan hari ini, sudah baik dalam pemilu nasional dan pilkada semua berjalan baik-baik saja," jelasnya.
Baca Juga: Dua Alternatif 'Kece' KPU Tuntaskan Kekurangan Surat Suara
Menurut Arief, perubahan mekanisme tak bisa asal dilakukan. Ia mengingatkan aturan soal penyimpanan kotak suara juga sudah disusun melalui peraturan KPU (PKPU).
"Saya katakan KPU sudah menyusun aturannya dan aturannya yang akan kami jalankan," imbuhnya.
Sebelumnya, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan agar kotak suara disimpan di kantor Koramil. Hal itu dilakukan untuk menjaga kotak suara dari potensi kecurangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim