Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru 1 dari 99 Fintek P2P Lending Terdaftar Kantongi Izin, Ini Alasan OJK

Baru 1 dari 99 Fintek P2P Lending Terdaftar Kantongi Izin, Ini Alasan OJK Two men operating smartphones. | Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 1 Februari 2019 lalu, terdapat 99 perusahaan P2P lending terdaftar dengan total pinjaman yang dikucurkan sebesar Rp25,59 triliun. Menariknya, mengapa hingga saat ini hanya ada 1 perusahaan P2P lending saja yang sudah berijin, yakni Danamas?

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi menyatakan tidak ada sedikitpun niatan otoritas untuk mempersulit perizinan. Melainkan, OJK berharap lahirnya fintech P2P lending Indonesia yang kuat, sehat, sehingga bisa benar-benar membawa manfaat ke masyarakat banyak.

Fintek P2P lending terdaftar yang tengah mengikuti proses untuk memperoleh perizinan, setidaknya harus memenuhi prasyarat yang sama yang dilalui Danamas, diantaranya adanya laporan rutin perkembangan usaha dari BOC maupun BOD.

"Harus bisa menjelaskan ketika komisarisnya atau BODnya saya tanya misalnya bagaimana perkembangan atau adakah masalah dalam pendanaan? Danamas bisa (menjelaskan) karena BOC mengadakan rapat rupin dengan BOD, direksinya ditanya ada masalah apa dan sebagainya," kata dia ketika dihubungi Warta Ekonomi, sabtu (1/3/2019).

Ditambahkan, adanya fintek P2P lending Indonesia yang sehat dan kuat akan menjadi benchmark tersendiri bagi negara tetangga misalnya.

"Harus benar-benar berkualitas sehingga misalnya saya ditanya sama otoritas Singapura atau Australia saya bisa dengan bangga menyatakan fintek lending yang berizin ini punya kualitas seperti ini lho, ada checklist, visi misi dan terus kebawah bukan hanya sekedar di buku, kami sudah uji ke lapangan," tambah dia.

Disamping meningkatkan kualitas fintek P2P lending lewat mekanisme check dan monitoring, OJK juga terus meningkatkan kesehatan mereka. Salah satunya dengan mematok NPL di kisaran 1 persen.

Lalu juga menggandeng Satgas Waspada Investasi. Dari situ diketahui ada total 635 entitas temuan dan sudah ditindaklanjuti dengan meminta Kemkominfo untuk menutup aplikasi, website ataupun sosial media yang digunakan. Lebih lanjut, terdapat 231 fintek P2P lending tidak terdaftar/ tidak berijin (illegal).

Jangan Seperti China

Ditambahkan Hendrikus, OJK tidak ingin fenomena gulung tikar fintek P2P lending di China mewabah di Indonesia. Seperti diketahui, sejak Perdana Menteri China Li Keqiang dan mantan gubernur bank sentral China, Zhou Xiaochuan mendorong perizinan fintek P2P lending tahun 2015 lalu, industrinya tumbuh pesat. Semula perusahaan peer to peer lending di China hanya ada10 pada 2010, menjadi lebih dari 3.500 pada 2015.

Lantaran oversupply, persaingannya menjadi tidak sehat karena perusahaan mulai menjanjikan return di atas batas psikologis 8 persen kepada para investor. Bahkan ada yang menjanjikan keuntungan hingga 60 persen. Ditambah lagi kurangnya transparansi mengenai bagaimana platform peer to peer lending menggunakan uang dari para pemberi pinjaman membuat sulit bagi investor untuk mengetahui apa yang terjadi.

Akibatnya, banyak masyarakat yang kehilangan dana investasinya dari memberikan pinjaman akibat platform yang gagal bayar. Terjadilah arus penarikan dana (rush) secara masif, karena kehawatiran masyarakat setelah terdapat beberapa perusahaan yang gulung tikar akibat gagal bayar. Tercatat, dalam 3 tahun terakhir setidaknya 200 perusahaan gulung tikar per tahunnya. 

Baca Juga: OJK: Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga di Awal Tahun

Yang terbaru, Dianrong, salah satu pemberi pinjaman peer-to-peer (P2P) lending terbesar di China, melayoff sekitar 2.000 karyawan. Ini memicu gelombanh protes beberapa investor yang marah karena dana mereka lenyap, termasuk AS LendingClub Corp, Singapura GIC Pte Ltd, Standard Chartered Private Equity, Leasing CMIG, Grup Investasi China Minsheng (CMIG), Tiger Global Management, Orix Corp dan CLSA Jepang.

Baca Juga: Fintech Pembayaran Alibaba Kucurkan Dana ke Startup Properti

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yosi Winosa
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: