Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, mengatakan Sandy Tumiwa rutin memesan narkoba jenis sabu via telepon setiap dua hari sekali, dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Karena itu, berawal dari penangkapan Sandy dan rekannya yang berinisial MAY (19) pada Jumat (1/3/2019) pukul 02.30 WIB di Hotel The Groove oleh Satnarkoba Polsek Metro Menteng, polisi terus melakukan pengembangan yang berujung dengan penangkapan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pemasok.
"Berdasarkan pengakuan pemasok ini, Sandy Tumiwa ini memesan sabu dua hari sekali sebanyak setengah gram selama setahun terakhir kurang lebih," ujarnya di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).
Baca Juga: Polisi Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas
Ia menambahkan, Sandy membeli setengah gram itu seharga Rp800 ribu, seraya menambahkan kini jajarannya terus melakukan pengembangan untuk memburu pengedar besarnya.
Sandy ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram, alat hisap berupa bong, dan aluminium foil.
Baca Juga: Polisi: Jogja dan Solo Daerah Rawan di Pemilu 2019
"Kita amankan dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram. Menurut pengakuan, tersangka membeli setengah gram tapi sudah dikonsumsi setengahnya," katanya.
Ia menegaskan, Sandy terancam hukuman penjara empat tahun akibat penyalahgunaan narkoba. Bahkan mengaku menyesal telah mengonsumsi barang haram tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim