Vokalis band Zivilia, Zulkifli (38), alias Zul yang ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara, Kamis (28/2), diduga terlibat jaringan pengedar narkotika.
Baca Juga: Polisi Lepas Andi Arief, Pengedarnya Dikejar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik menduga itu, karena saat diamankan aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pelantun lagu Aishiteru itu tidak sendirian, melainkan bersama orang lainnya sedang menimbang dan memasukkannya ke dalam klip plastik kecil.
"Hasil tes urine menyatakan Z (Zul Zivilia) positif sabu. Tapi ada dugaan mereka bukan hanya pemakai tapi terlibat dalam jaringan pengedar karena itu tadi aktivitas saat penangkapan. Untuk Z, perannya menimbang narkoba dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip atau paket," tutur Argo Yuwono.
Selain itu, Zul Zivilia dan rekan-rekannya juga diduga turut serta mendistribusikan narkotika itu, namun kepolisian, kata Argo, masih mendalaminya.
Zul diketahui ditangkap pada Jumat (1/3) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lantai 12 unit 1208 Jalan Boulevard Barat Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara, bersama MH/Rian (26), HR/Andu (28) dan D (perempuan/26).
Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan setelah polisi menangkap tersangka MB alias Alfian alias Dimas (25), RSH (29) dan MRM (25) di Hotel Harris kamar 1030 Jl Boulevard Kelapa Gading Blok M, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (28/2) dini hari.
Bahkan, Polda Metro Jaya mengejar para tersangka yang masuk dalam jaringan ini hingga ke Palembang, Sumatera Selatan. Dari Palembang polisi menangkap dua orang di tempat berbeda.
Pada Jumat (1/3) pukul 21.00 WIB, polisi menangkap IPW (25) di Hotel Excelton kamar 815 Jalan Demanglebardaun Palembang, Sumatera Selatan.
Kemudian pada Sabtu (2/3) pukul 00.57 WIB, kepolisian mengamankan RR (25) di Hotel Aston kamar 1101 Jalan Basuki Rahmat, Palembang, Sumatera Selatan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita Methampetamin (Sabu) dengan berat 50,6 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 54.000 butir, beserta uang tunai sebesar ratusan juta rupiah.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: