Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan bakal menambah dua menteri lagi yakni Menteri Investasi dan Menteri Ekspor.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) angkat bicara. Menurut JK, Menteri Investasi dan Menteri Ekspor itu akan dipertimbangkan setelah pemilu 17 April 2019 nanti.
"Itu nanti lah sehabis pemilu," ujarnya di Nusa Dua, Bali, Kamis (14/3/2019).
Baca Juga: Jokowi Benar Mau Tambah Dua Menteri? Ini Penjelasan Bambang Brodjonegoro
Ia menagatakan, berdasarkan aturannya jumlah anggota kabinet maksimal 35 orang. Di Kabinet Kerja saat ini terdapat 34 menteri, terdiri dari 30 menteri sektor dan 4 menteri koordinator.
"Tapi itu begini, di kabinet itu ada undang-undangnya tidak boleh lebih dari 35 menteri. jadi kalau ada menambah harus ada dikurangi," katanya.
Baca Juga: Jokowi 'Geregetan', Mau Tambah Dua Menteri?
Mengacu pada pasal 15 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ketentuan maksimal jumlah kementerian yaitu 34 kementerian. Pembentukan kementerian tersebut mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.
Sebelumnya, usulan itu muncul karena kondisi investasi dan ekspor di Indonesia yang dinilai masih kalah dari negara tetangga. Jokowi juga menyinggung negara Uni Eropa sudah memiliki menteri di bidang tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: