Jubir JK: Jangan Praktikkan 'Serakhernomics' di Tanjung Bunga
Oleh: Husain Abdullah, Juru Bicara Jusuf Kalla
Kredit Foto: Istimewa
Berdasarkan Izin Prinsip sesuai SK Gubernur No. 118/XI/1991 tanggal 5 November 1991, landasan hukum bagi PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) adalah untuk pengembangan kawasan wisata, bukan untuk pembangunan real estate atau jual-beli tanah seperti yang terjadi selama ini di Tanjung Bunga, Makassar.
Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh disalahgunakan untuk merampas tanah milik rakyat. Tindakan semacam ini tidak lain adalah praktik "serakhernomics" yang dilarang oleh Presiden Prabowo.
Izin prinsip tahun 1991 ini sendiri telah dicabut secara resmi melalui SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. Pencabutan ini didasari oleh pertimbangan moral dan hukum, karena terjadi perubahan tujuan dari semula untuk kepentingan publik menjadi untuk keuntungan segelintir pihak. Padahal, tujuannya adalah menciptakan manfaat berganda (multiplier effect) dari sektor pariwisata, seperti:
- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.
- Penyerapan tenaga kerja dalam skala besar.
- Pelestarian budaya lokal.
- Peningkatan ekonomi masyarakat dari perputaran uang wisatawan.
Akibatnya, kawasan yang diharapkan dapat memakmurkan rakyat justru tidak memberikan dampak yang signifikan. Manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati oleh grup Lippo, sementara Pemerintah Daerah hanya menerima dividen yang sangat kecil, yakni sekitar Rp50-100 juta per tahun.
Perlu dicatat, pengembangan industri pariwisata di Kawasan Tanjung Bunga justru dihidupkan oleh M. Jusuf Kalla bersama Trans Corp dengan membangun wahana bermain anak terbesar di Indonesia, yang menjadi bagian dari Trans Kalla Mall. Fakta ini juga diakui oleh Lippo dalam website resmi GMTD (https://www.idnfinancials.com/id/gmtd/pt-gowa-makassar-tourism-development-tbk)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement