Sebanyak 8.722 warga binaan di lapas dan rutan di DKI Jakarta terancam kehilangan hak pilih pada Pemilu 17 April 2019 karena belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Parah! Wagub Sumbar Tak Masuk DPT Pemilu
Komisioner KPU DKI Jakarta Partono di Jakarta Pusat, Rabu, menyampaikan berdasarkan perekaman KTP elektronik secara nasional pada 17 Januari 2019, ditemukan 11.028 penghuni lapas dan rutan DKI Jakarta sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
Namun 2.227 di antaranya belum terdaftar di DPT. Sedangkan sebanyak 6.495 jiwa belum memiliki NIK dan NKK serta tidak terdaftar di DPT.
"Kami tidak bisa melakukan pelayanan. Kemungkinan mereka tidak bisa nyoblos" ujar Partono.
Partono menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada KPU RI agar seluruh penghuni lapas bisa memberikan suara namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
"Belum tau, makanya kami tanya ke KPU RI bagaimana kami bisa memperlakukan data yang belum ada NIK dan belum terdaftar DPT," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: