Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mulai dipersiapkan untuk dibahas oleh pemerintah dan DPR. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah melakukan berbagai kajian sebagai langkah antisipasi menghadapi proses revisi regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemilu tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, baik apabila revisi tersebut menjadi inisiatif pemerintah maupun usul inisiatif DPR. Menurutnya, Kemendagri akan menjadi pihak yang memimpin pembahasan dari sisi pemerintah sehingga berbagai persiapan telah dilakukan sejak dini.
Ia menjelaskan bahwa hingga kini belum mendengar adanya usulan agar revisi UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah. Meski demikian, Kemendagri terus melakukan kajian terhadap berbagai isu kepemiluan sebagai bagian dari persiapan menghadapi kemungkinan pembahasan RUU tersebut.
Menurut Tito, sebagai kementerian yang selama ini berada di garda depan dalam penyusunan regulasi terkait pemilu dan pemilihan kepala daerah, Kemendagri harus siap dengan berbagai skenario yang mungkin muncul. Karena itu, kajian dan evaluasi terhadap sistem kepemiluan terus dilakukan.
Sementara itu, DPR juga menyatakan kesiapan untuk memulai pembahasan revisi UU Pemilu. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi II DPR RI bersama seluruh fraksi partai politik telah siap membahas perubahan aturan tersebut.
Menurut Dasco, proses revisi akan diawali dengan penyusunan naskah akademik dan perumusan perubahan terhadap sejumlah pasal yang dianggap perlu diperbarui. Dalam waktu dekat, Komisi II DPR RI juga akan menggelar kegiatan partisipasi publik guna menghimpun masukan dari berbagai kalangan.
DPR menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi UU Pemilu agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan serta kebutuhan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Baca Juga: DPR Usul Keterlibatan Anggota Polri di Ormas Diatur, Netralitas Tak Hanya Soal Pemilu
Selain itu, Dasco meminta agar penyusunan revisi dilakukan secara cermat dan hati-hati sehingga hasilnya memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak kembali menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.
DPR juga menegaskan bahwa revisi UU Pemilu akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR. Dengan kesiapan yang telah disampaikan oleh kedua pihak, pembahasan perubahan UU Pemilu diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting dalam pembentukan regulasi politik nasional pada periode mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: