Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian menggelar pemusnahan komoditas pertanian impor ilegal yang masuk melalui jalur udara. Pemusnahan ini digelar karena komoditas itu tidak memiliki kelayakan masuk wilayah Indonesia.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan, Ali Jamil, menjelaskan komoditas ini tidak layak karena tidak dilengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat kesehatan karantina dari negara asal sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Yang kami musnahkan antara lain benih sayuran, bibit pisang, bibit lada, bibit jahe, dan bermacam-macam sayuran dengan berat keseluruhan 78,015 kg, 595 batang, dan 162 kemasan dari produk hasil tanaman," kata Ali di dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (25/3).
Baca Juga: Kementan Dorong Petani Indramayu Capai Target 1,8 Juta Ton Gabah
Sementara komoditas produk hewan yang juga dimusnahkan di antaranya adalah daging, telur, sosis, dan produk olahan lainnya dengan berat 182,22 kilogram dan telur sebanyak 24 butir. Jamil mengatakan komoditas pertanian yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan di terminal Bandara Soekarno Hatta, sekaligus hasil pengujian di laboratorium karantina pertanian.
"Langkah ini perlu dilakukan sebagai strategi dalam melakukan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait di Bandara Soekarno Hatta," katanya.
Menurut Jamil, sistem perkarantinaan di era saat ini mutlak dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia agar selalu lestari dan terhindar dari masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Kepala Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Imam Djajadi, menjelaskan seluruh komoditas yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 50 tangkapan di terminal kedatangan internasional. Untuk itu, Imam mengimbau masyarakat, khususnya yang baru pulang dari luar negeri bisa lebih optimal ketika membawa barang komoditas pertanian baik produk hewan maupun produk tumbuhan.
"Paling tidak, masyarakat bisa memastikan bahwa barang-barang yang dibawa itu sehat dan selalu dilaporkan kepada petugas karantina di Bandara Soekarno Hatta. ini perlu dilakukan supaya ketahanan pangan Indonesia tetap berdaulat," katanya.
Baca Juga: Program Wajib Tanam Kementan Sudah Hampir 6.000 Hektare
Adapun dalam pemusnahan ini turut dihadiri jajaran instansti terkait yang tergabung dalam Komunitas Bandara Soekarno Hatta (Kombata), Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten, serta para pemilik barang.
"Saya instruksikan kepada seluruh jajaran karantina pertanian untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pemasukan komoditas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: