Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengaku keberatan dengan saksi kepolisian yang dihadirkan oleh JPU saat sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (26/3/2019).
Dimana JPU menghadirkan enam saksi di antaranya tiga orang dari kepolisian yaitu Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Tiga lainnya berasal dari pihak RS Bina Estetika adalah dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak, dan perawat Aloysius.
Baca Juga: Sidang Ratna Sarumpaet, JPU Hadirkan 6 Saksi
"Untuk saksi polisi kami keberatan, karena pelapor dan penyidik. Menurut hemat kami kesaksian sangat bertentangan dan terjadi konflik interes dengan kesaksian," ujar salah seorang kuasa hukum Ratna.
Merespons hal itu, JPU mengatakan, hal tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar peraturan. "Salah satu fungsi kepolisian sebagai penyelidik. Jadi ketika tahu ada hal-hal yang tidak sesuai aturan hukum mereka sesuai dengan aturan punya kewenangan lakukan tindakan. Jadi mereka juga mengetahui tindak pidana dan melapor," jelasnya.
Baca Juga: 3 Kali Bayar, Ratna Keluakan Rp90 Juta untuk Oplas
Sementara hakim Joni tetap mengizinkan untuk mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh JPU. "Jadi sesuai pasal 168 bahwa saksi ini bukan saksi yang dapat mengundurukan diri dan bukan yang dapat kita bebaskan sebagai saksi, dan bukan saksi dibawah umur dan bukan saksi maka saksi akan diperiksa di bawah sumpah, dan keberatan saudara akan kita catat," terang Joni.
Partner Sindikasi Konten: Okezone
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: