Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik, mengatakan tarif maksimal Moda Raya Terpadu (MRT) senilai Rp14.000 hanya berdasarkan kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi.
Sehingga tarif MRT seharusnya ditetapkan berdasarkan rapat pimpinan gabungan, seperti yang dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta sebelumnya ketika menetapkan tarif MRT sebesar Rp8.500. Oleh sebab itu, M. Taufik menyebutkan, tarif MRT perlu dibahas kembali melalui rapat pimpinan gabungan tersebut karena berdasarkan ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Soal MRT, Pemrov DKI Harus Belajar dari Kereta Bandara dan LRT Palembang
“Itu kan kesepakatan Anies dan pak ketua, nah hasil rapim kan Rp8.500, karenanya kesepatakan itu saya kira dibawa lagi ke rapim. Iya dong,” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
“Bukan legal enggak legal, tapi prosedurnya harus dilakukan,” sambungnya.
Menurut Taufik, perubahan terhadap tarif MRT yang sudah ditetapkan harus sesuai mekanismenya. Sehingga, boleh saja terjadi, namun tetap harus dilaksanakan melalui rapat pimpinan gabungan.
Baca Juga: Resmikan MRT Pakai Kaos Oblong, Gerindra Tanya Revolusi Mental Jokowi
“Setahu saya enggak bisa. Kan mekanismenya penetapan tarif harus dilalui secara betul. Saran saya, karena itu kan sesuai dengan tata tertib ya harus dikembalikan ke rapim. Boleh saja ada kesepakatan tapi kembalikan ke rapim itu pengesahannya supaya legal,” terangnya.
Partner Sindikasi Konten: Okezone
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: