Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan menyebut keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menetapkan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) sebesar Rp14.000 dianggap sebagai keputusan sepihak. Ia menilai hal ini sebagai perbuatan melawan hukum.
"Tindakan Anies Baswedan menetapkan sepihak tarif baru di luar kesepakatan dalam Rapimda itu telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Lanjutnya, tudingan tersebut dilontarkan lantaran tarif yang ditetapkan lebih besar dari hasil dari Rapimgab antara DPRD, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), dan Pemprov DKI Jakarta.
"Akibat perbuatan sepihak itu, Anies Baswedan akan mempersulit rakyat kecil (dalam) mengakses MRT," tambahnya.
Baca Juga: Anies: Pemerintah Bakal Subsidi Moda Transportasi Massal, Asalkan...
Oleh karena itu, ia pun meminta Anies untuk membatalkan tarif sebelum 1 April 2019 dan mengembalikan ke tarif Rp8.500,
"Kami, Fakta akan menggugat Gubernur Anies Baswedan jika Gubernur tidak mengembalikan tarif MRT tersebut (ke) tarif Rp 8.500 sesuai tarif kesepakatan Rapimgab 25 Maret 2019," tukasnya.
Seperti diketahui, dalam Rapimgab pada Senin, (25/3) lalu, tarif MRT diputuskan sebesar Rp8.500.
Baca Juga: Resmikan MRT Pakai Kaos Oblong, Gerindra Tanya Revolusi Mental Jokowi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: