Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

APK yang Ditertibkan Bakal Dimusnahkan, Bila.....

APK yang Ditertibkan Bakal Dimusnahkan, Bila..... Petugas membongkar Alat Peraga Kampanye (APK) di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (14/4/2019). Pembongkaran atau penurunan APK yang tersebar di penjuru Kota Surabaya itu dilakukan karena tahapan Pemilu telah memasuki masa tenang selama tiga hari menjelang Pemilu serentak pada hari Rabu 17 April 2019 mendatang. | Kredit Foto: Antara/Didik Surhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Sahat Parulian, menegaskan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dicopot dan ditertibkan bakal disimpan kurang lebih seminggu, apabila tak diambil pemilik, pihaknya akan memusnahkan APK tersebut. APK yang sudah dicopot dan ditertibkan dibawa ke gudang milik Satpol PP DKI Jakarta.

"Kalau memang nanti tidak di ambil, nanti kita musnahkan kalau misalnya tidak di ambil lagi. Itu kita belum tahu, nanti kita lihat. Kita kasih seminggu untuk peserta pemilu menggambil kembali hasil-hasil APK-nya," ujarnya di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Baca Juga: Masuk Masa Tenang, APK Ditertibkan

Ia menjelaskan, dalam jangka waktu sekitar satu pekan, Satpol PP akan menunggu partai maupun pemilik mengambil kembali APK tersebut. Hal itu dipersilakan jika mereka ingin memanfaatkan kembali APK untuk hal lain. Jika tidak, limbah APK tersebut kemungkinan akan dimusnahkan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bersama dengan Satpol PP DKI telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK). APK yang sudah terpasang di seluruh wilayah Ibu Kota diturunkan mulai Ahad malam pukul 00.00 WIB.

Untuk diketahui, penertiban APK ini dilakukan dalam rangka menghadapi masa tenang pemilihan umum (pemilu) 2019. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: