Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kampanye di Media Sosial di Luar Masa Kampanye, Kreatif tapi Perlu Dikritisi

Kampanye di Media Sosial di Luar Masa Kampanye, Kreatif tapi Perlu Dikritisi Kredit Foto: Antara/Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fenomena akun yang viral mengkampanyekan visi-misi nya di aplikasi kencan daring “Bumble” menarik perhatian banyak netizen di media sosial. Hal ini merupakan metode kampanye yang sangat kreatif menurut Christina Clarissa Intania, Peneliti Hukum The Indonesian Institute, dalam podcast Ngobi (Ngobrol Kebijakan) (22/9). 

Christina menyebutkan bahwa, ”Berkaca pada definisi Kampanye Pemilu di Pasal 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tindakan bacaleg (bakal calon legislatif) yang membagikan visi-misinya di Bumble memenuhi unsur-unsur kampanye pemilu yaitu menyebutkan visi-misi program”. 

Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, juga disebutkan mengenai sosialisasi dan pendidikan politik. Namun, kedua hal ini hanya dijelaskan dalam satu pasal yaitu Pasal 79. Christina berpendapat bahwa, “permasalahan terletak pada sosialisasi dan pendidikan politik, dimana definisi tidak ada di Pasal 1 dan pengaturannya baru dan hanya muncul di Pasal 79. Pengaturan harus end - to - end mengatur secara keseluruhan supaya bisa menciptakan pelaksanaan yang baik”.

Baca Juga: Siasati Kampanye Hitam dan Kriminalisasi, NasDem-PKB Bentuk Tim Hukum: 1.000 Pengacara Daftar

Sejalan dengan Christina, Felia Primaresti, Peneliti Politik The Indonesian Institute, menyatakan definisi dan masa waktu sosialisasi dan pendidikan politik tidak dijelaskan lebih lanjut dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang menyebabkan adanya kekosongan hukum. Di sisi yang lain, perlu diperhatikan bahwa masa kampanye belum dimulai. Masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023. 

Felia berpendapat bahwa para bacaleg melakukan ”kampanye” pada saat ini karena dianggap masa sebelum kampanye adalah masa sosialisasi dan pendidikan politik, yang mana tidak ada diatur demikian. 

Selain itu, Felia juga mengatakan bahwa, “menunjukkan citra diri di media sosial atau di baliho seperti yang saat ini sudah dilakukan oleh banyak bacaleg adalah sebuah bentuk kampanye, yang mana saat ini belum dimulai berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023”.

Kedua Peneliti The Indonesian Institute itu pun kemudian mendorong KPU RI untuk menertibkan kampanye di Pemilu tahun 2024 ini. Dengan memperjelas kembali pengaturan tentang kampanye, sosialisasi, dan pendidikan politik. Tidak hanya definisi, tapi juga ketentuan-ketentuan penyelenggaraan dan masa pelaksanaannya.

Penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kampanye, sosialisasi, dan pendidikan politik. Selain itu, pendidikan politik terkait penyelenggaraan kampanye, sosialisasi, dan pendidikan politik juga penting diberikan tidak hanya kepada pemilih tetapi juga peserta pemilu. Penting bagi para pemilih muda untuk melihat satu isu tidak hanya di permukaan saja.

Kampanye di Bumble adalah hal yang menarik, tetapi sebaiknya dikritisi lebih lanjut lagi. Ini akan berimbas pada terbentuknya ekosistem pemilih muda yang kritis dan selektif kedepannya.

Baca Juga: Efek Belanja Kampanye, Kemenkeu Yakin Ekonomi Indonesia Segera Meroket

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: