Cegah TKI Ilegal ke Timur Tengah, Pemerintah Didesak Segera Terapkan Sistem Satu Kanal
Kebijakan penempatan kembali pekerja migran Indonesia (PMI) sektor rumah tangga ke Timur Tengah seperti tertuang dalam Permenaker nomor 291 tahun 2018 tentang Penempatan TKI Sistem Satu Kanal berjalan sesuai rencana.
Di tengah proses itu, Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan adanya praktik monopoli dalam pemberian izin P3MI.
Sekjen Himsataki, Amin Balubaid juga meminta presiden memberhentikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Dirjen Binapenta karena mengeluarkan SK 58 P3MI yang mendapat izin dalam Sistem Satu Kanal.
Menanggapi pernyataan yang mengatasnamakan Amin Balubaid yang muncul di sejumlah media, pegiat TKI di Arab Saudi, Sharief Rahmat beberapa waktu lalu menegaskan bahwa bandar perdagangan manusia (trafficking) yang mengaku sebagai Sekjen Himsataki Amin Balubaid terusik dengan keluarnya Permen nomor 291 tahun 2018.
Baca Juga: Pengiriman TKI Ilegal Meningkat, Ini Analisisnya
Sharief membeberkan, perusahaan Amin, PT Putra Hidayah dengan nomor SK Pencabutan SIPPTKI 648 tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016 sudah dicabut izinnya oleh Menteri Hanif Dhakiri pada 2017 dikarenakan penempatan TKI ilegal.
"Menteri dapat mencabut SIPPTKI bila PPTKIS terbukti melanggar larangan dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Jadi, aneh, kata Sharif yang juga Satgas Posper TKI PDI Perjuangan di Arab Saudi, ada bandar trafficking, bukannya tobat, tapi malah meminta Presiden Jokowi memecat Menaker dan Dirjen Binapenta.
Terkait penempatan TKI Sistem Satu Kanal, Sharief mendesak pemerintah segera melakukan penempatan TKI ke Timur Tengah. Hal ini diperlukan agar tidak ada lagi penempatan TKI nonprosedural yang berjalan selama delapan tahun ini dijalankan oleh mafia penempatan TKI ilegal.
Selama masa moratorium, Sharief yang dikenal sebagai banteng padang pasir TKI ini kewalahan untuk mengadvokasi ribuan kasus TKI bermasalah di Arab Saudi, mulai dari gaji TKI tidak dibayar, TKI bekerja lebih dari satu majikan hingga kekerasan seksual.
Sharief juga mendukung keluarnya SK Dirjen Binapenta nomor 735/PPTKPKK/IV/2019 yang memberikan izin atas 58 P3MI untuk melakukan penempatan TKI ke Timur Tengah, hasil verifikasi yang ketat sejak keluarnya Permenaker nomor 291 tahun 2018.
"Kami mendesak pemerintah untuk mempublikasikan 58 P3MI itu agar masyarakat tahu track record mereka," tegasnya.
Baca Juga: Pak Menaker, Kok Masih Banyak TKI Meninggal di Luar Negeri?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti