Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah, Jangan Kalah Sama Mafia TKI

Pemerintah, Jangan Kalah Sama Mafia TKI Kredit Foto: Antara/M Rusman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Formigran Indonesia, Jamalauddin Suryahadikusuma menegaskan bahwa sejak Menteri Ketenagakerjaan dijabat Muhaimin hingga Hanif, banyak perusahaan hitam yang dicabut izinnya untuk mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah, termasuk PT Putra Hidayah milik Amin Balubaid.

Apalagi, pada masa era moratorium, lanjut Jamal, banyak perusahaan yang secara administratif telah dicabut izinnya oleh pemerintah. Padahal itu belum cukup. Kapolri seharusnya juga memproses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) agar menimbulkan efek jera pada P3MI yang nakal.

"Permenaker 291/2018 dan Kepmen 291 SK Dirjen itu harus dilihat sebagai upaya pemerintah untuk menyelamatkan penempatan TKI dari tindak perdagangan orang (trafficking)," tutur Jamal, Kamis (25/4/2019).

Formigram, lanjut Jamal, ingin perusahaan hitam itu tidak hanya dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin, tetapi juga diproses kejahatan trafficking-nya.

"Pemerintah tidak boleh kalah dengan mafia TKI," ujar Jamal, yang juga mantan anggota Satgas TKI Terancam Hukuman Mati era Presiden SBY.

Baca Juga: Cegah TKI Ilegal ke Timur Tengah, Pemerintah Didesak Segera Terapkan Sistem Satu Kanal

Jamal juga menyoroti dugaan travel umrah dari beberapa P3MI yang selama masa moratorium dipakai untuk memberangkatkan TKI melalui visa ziarah ke Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah lainnya.

"Formigran akan membuka posko-posko pengaduan di seluruh Indonesia bagi TKI korban travel bermodus ziarah  ini," paparnya. 

Dia menambahkan, dugaan penyalahgunaan visa ziarah itu dimungkinkan karena ada beberapa P3MI yang memiliki Enjaz, aplikasi online visa ke Arab Saudi. 

Jika dugaan ini benar, Formigran meminta Kapolri melalui unit cyber crime-nya memantau hal ini. Hal yang sama diminta pada Dirjen Umrah Kemenag untuk mencabut sementara izin travel murah milik P3MI selama pemeriksaan dari Bareskrim nantinya. 

Sebelumnya, diberitakan media bahwa seseorang yang mengaku sebagai Sekjen Himsataki Amin Balubaid di Jakarta, Minggu lalu, mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan soal Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya penempatan TKI ke Arab Saudi.

Syarif Ahmad, Pembina Posko Perjuangan (Posper) TKI Arab Saudi, mengatakan, "Jika ada yang menyoal kebijakan itu memunculkan dugaan monopoli, silakan saja menempuh jalur hukum. Masyarakat pada saat yang sama juga bisa menuntut agar pemerintah melakukan proses hukum terhadap perusahaan yang telah menempatkan TKI secara nonprosedural selama era moratorium."

Baca Juga: Menatap Masa Depan TKI dengan Berakhirnya BNP2TKI

Sementara itu, Amin Balubaid mengatakan, Kemenaker tidak berlaku adil pada dunia usaha, khususnya perusahaan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia, maka pihaknya akan menggunakan semua jalur untuk mendapat perlakuan sama sebagai perusahaan swasta berbadan hukum.

"Kami akan menggunakan semua jalur yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan, baik formal dan informal, agar mendapatkan perlakuan yang sama, adil, dan transparan dalam berusaha sesuai dengan aturan yang berlaku, " kata Balubaid didampingi pengurus lainnya Hani Bajamal dan Ketua Dewan Pertimbangan Himsataki, Yunus Yamani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: