Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

231 Meninggal, Petugas KPPS Masih Harus Bekerja Hingga 9 Mei Mendatang

231 Meninggal, Petugas KPPS Masih Harus Bekerja Hingga 9 Mei Mendatang Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12/2018). KPU memperkenalkan lima surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu serentak 2019, baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat pusat, provinsi, kota dan kabupaten. | Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia terus mengalami peningkatan secara drastis. Hingga Jumat  (26/4) malam. Tercatat ada 231 KPPS meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilu 2019.

Baca Juga: Petugas KPPS yang Meninggal Bertambah Jadi 230 Orang

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengungkapkan hingga pukul 21.00 WIB, sudah ada 2.023 KPPS yang tertimpa musibah.

"Jumlah tersebut terdiri dari 231 KPPS yang wafat dan 1.792 KPPS yang jatuh sakit," ujar Viryan dalam keterangan tertulis, Jumat malam.

Sebelumnya, Viryan mengatakan masa kerja petugas KPPS tetap sesuai jadwal. Para KPPS masih akan bekerja hingga 9 Mei mendatang.

Menurut Viryan, dengan masa kerja yang masih panjang, seluruh KPPS dan penyelenggara pemilu di lapangan wajib menjaga kondisi kesehatan. Kedua, penyelenggara pemilu wajib melayani semua pihak dengan adil.

"Jaga dan pastikan kotak suara aman dan tidak rusak. Bekerjalah dengan teliti dan pastikan pengisian sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Terakhir, janganmau digoda dan laporkan ke aparat bila ada ancaman/tekanan untuk melakukan manipulasi hasil pemilu oleh siapapun," tegas Viryan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: