Kredit Foto: Antara/Handout
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik mengatakan jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas kembali bertambah.
Tercatat hingga Sabtu (27/4/2019), jumlah anggota KPPS yang meninggal sebanyak 272 jiwa dan yang sakit sebanyak 1.878 orang.
Baca Juga: Sering Dikritik, Jawaban Ketua KPU Kena Banget
"Jumlah KPPS yang meninggal dunia ada 272 orang. Kemudian yang jatuh sakit ada 1.878 orang. Jadi, totalnya yang tertimpa musibah hingga Sabtu malam sebanyak 2.150 KPPS," ujar Evi saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (28/4/2019).
Evi menjelaskan, seluruh anggota KPPS yang mengalami kedukaan berasal dari 34 provinsi. Menurut dia, jika ada jumlah anggota yang gugur cukup banyak bertambah sebelumnya karena memang lembaganya belum mendapat laporan dari bawah.
"Sebab semua sedang sibuk menjalankan tahapan. Proses entry data ke Situng KPU juga kan menjadi perhatian semua penyelenggara di semua tingkatan," katanya.
Sebagaimana diketahui, masa kerja petugas KPPS masih berlangsung hingga 9 Mei mendatang. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019. Masa kerja KPPS berakhir pada 9 Mei 2019.
Sementara itu, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bekerja sejak 9 Maret 2018. Kedua kelompok penyelenggara pemilu adhoc ini akan mengakhiri masa kerjanya pada 16 Juni 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: