Caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani bakal menjalani sidang lanjutan kasus 'idiot' pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Salah satu Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahadian, mengatakan timnya telah menyampaikan pembelaan atas kasus yang menjerat itu. Yakni terkait tuntutan 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
"Kita sudah siapkan untuk pembelaan," ujarnya di Surabaya, Selasa (7/5/2019)
Ia menjelaskan, ada tiga substansi yang siap dibacakan dalam persidangan. Termasuk permohonan agar Pentolan Dewa 19 itu dibebaskan.
Baca Juga: Nggak Dapat Kursi DPR, Ahmad Dhani Bilang Rezim Ini Licik
"Kurang lebih substansinya ada tiga. Pertama bantahan atas tuntutan jaksa. Kemudian nota belaan dan yang ketiga permohonan untuk membebaskan Ahmad Dhani dari jerat hukum atas dakwaan dan tuntutan jaksa," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara pada Ahmad Dhani. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga JPU Kejati Jatim secara bergantian. Yakni Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Rahmat Hari Basuki, terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan telah terbukti mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: