Terlalu Banyak Pemain, Kemenkominfo Cetuskan Konsolidasi Operator, Tujuannya?
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyampaikan, wacana konsolidasi operator jaringan telekomunikasi di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan skala ekonomis perusahaan. Sebab, hal itu dapat memperkuat neraca keuangan perusahaan.
Dengan neraca keuangan yang menguat, menurut Rudiantara, berpotensi menambah setoran perusahaan. Dampak selanjutnya, kemampuan membangun dari perusahaan operator akan meningkat.
"Tujuan dari konsolidasi itu kan sebenarnya meningkatkan skala ekonomis, memperkuat neraca," ujar Rudiantara kepada Warta Ekonomi (8/5/2019).
Baca Juga: Pelaku Fintech Urun Dana Harap OJK Tak Batasi Investor per Proyek
Lalu, bagaimana nasib frekuensi setelah konsolidasi resmi dilakukan? Akankah itu kembali ke pemerintah atau diteruskan penggunaannya oleh operator hasil merger?
Menjawab hal itu, Chief RA menyampaikan, "Kita tak bisa melihatnya hanya opsi itu. Karena kalau hanya bicara frekuensi, itu kaitannya hanya dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Selama ini hanya dilihat PNBP-nya saja, menurut saya itu kurang tepat."
Pria kelahiran Bogor itu berpendapat, akan lebih tepat bila ada konsep yang menggabungkan pajak dan PNBP. Jadi, meskipun PNBP-nya tak bertambah, pajak akan meningkat karena kondisi industri telekomunikasi yang lebih sehat berkat konsolidasi.
"Jadi, pola pikir Kemenkominfo adalah bagaimana gabungan antara pajak dan PNBP itu meningkat kontribusi kepada pemerintah. Jangan lihat PNBP saja, jangan lihat frekuensi saja. Kan seolah-olah kalau frekuensi dikembalikan berarti tak ada pendapatan," papar Chief RA lagi.
Baca Juga: Tahun Ini Kemenkominfo Perluas Layanan Panggilan Darurat 112 dan Fixed Broadband
Sayangnya, mantan Wakil Direktur PT PLN (Persero) itu tak menyebutkan besaran pajak yang ia maksud. Sebab katanya, nominalnya bersifat rahasia.
Sementara itu, Rudiantara menilai konsolidasi harus dilakukan dalam waktu dekat. Sebab menurutnya, jumlah operator di Indonesia saat ini terlalu banyak. Namun, penerapan dari wacana itu masih harus menunggu kesiapan para operator.
"Jangan sampai, ada aturan, tapi tidak diikuti," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh