Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulilah Berkah Ramadan, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun

Alhamdulilah Berkah Ramadan, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan) saat meresmikan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Senin (1/4/2019). Presiden meresmikan beroperasinya KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, KEK Morotai, KEK Bitung, Rusun Mahasiswa IAIN Kota Manado dan Rusun Mahasiswa UKI Kota Tomohon. | Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen tersebut akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan, penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Baca Juga: Tarif Tiket Pesawat Turun 15%, Kabar Baik Buat Garuda?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan tarif tersebut dilakukan pemerintah bukan hanya dengan memperhatikan pihak maskapai. "Juga konsumen sebagai masyarakat," ujarnya saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, Senin (13/5), di Jakarta. 

Darmin mengatakan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018. Tarif itu tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019 yang berdampak pada masyarakat, terutama saat menjelang musim mudik Lebaran. Kejadian itu bahkan teridentifikasi sebagai isu yang berskala nasional.

Salah satu faktor penyebab tarif angkutan penumpang udara yang tidak kunjung turun adalah Keputusan Menteri Perhubungan No KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Tarif Batas Atas”). Dalam regulasi tersebut, tidak ada perubahan signifikan sejak tahun 2014 mengenai tarif batas atas. 

Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 dollar AS per barel, tertinggi sejak Desember 2014.

Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target pelaksanaan adalah Rabu (15/5).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: