Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Bakal Surati Puluhan Lembaga Penghitungan Cepat

KPU Bakal Surati Puluhan Lembaga Penghitungan Cepat Ketua KPU Arief Budiman (kanan) didampingi Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) dan Wahyu Setiawan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai melaporkan kasus hoaks ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/4/2019). KPU melaporkan kasus video hoaks tentang server KPU yang diatur untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019. | Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menjelaskan lembaganya dalam waktu dekat bakal menyurati lembaga penghitungan cepat yang belum melaporkan sumber daya dan metodologi kepada KPU. Juga akan memberikan peringatan kepada lembaga-lembaga tersebut.

"Nanti kita surati segera," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Surat tersebut dikirim untuk menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya 22 lembaga penghitungan cepat yang melaporkan sumber daya dan metodologi ke KPU tidak 15 hari pascapenghitungan cepat dilakukan.

"Kita sampaikan, kita tegur, kita kasih peringatan," imbuhnya.

Baca Juga: Ketua KPU: Penetapan Calon Terpilih Paling Cepat 26 Mei

Ketua KPU, Arief Budiman, menjelaskan pelaporan sumber daya dan metodologi seharusnya dilakukan lembaga penghitungan cepat tanpa perlu diingatkan. Ia tak setuju jika KPU disebut kurang transparan.

"Belum semua (melaporkan). Tapi kewajiban itu ada di mereka menyampaikan ke kita tanpa harus kita minta-minta harusnya. Ada pasal yang menyatakan mereka harus melaporkan ke KPU," terangnya.

Menurutnya, berdasarkan UU, KPU melakukan pengecekan sumber daya, metodologi, dan badan hukum lembaga penghitungan cepat yang mendaftar sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Kemudian, UU tersebut juga memerintahkan lembaga penghitungan cepat melaporkan itu semua ke KPU paling lambat 15 hari pascapenghitungan cepat.

"Bukan kurang transparan kan di UU jelas mereka harus sebutkan itu," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: