Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), menyinggung rezim korup saat mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi V KSP bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan, dan HAM, Jaleswari tak tinggal diam. Pihaknya meminta BW tidak perlu membuat pernyataan yang bersifat tendensius.
"Kita tidak perlulah membuat pernyataan tendensius seperti itu. Pertama, MK levelnya adalah lembaga negara, sama dengan eksekutif. Tidak ada hubungan fungsional antara kedua lembaga tersebut, sehingga tidak mungkin bisa dikooptasi eksekutif," ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Baca Juga: Apapun Hasilnya, Prabowo-Sandi Harus Patuhi Putusan MK
Karena itu, Jaleswari meminta publik, termasuk kubu capres Prabowo Subianto, menaruh kepercayaan atas kinerja MK dalam membuat keputusan. Berharap masyarakat tidak terpancing akan segala pernyataan yang bersifat tuduhan.
"Jangan tergesa-gesa berprasangka dan membuat stigma tanpa dasar. Saya rasa kita perlu mengembalikan ruang publik kita kepada percakapan menyehatkan tanpa nuansa insinuatif seperti itu," katanya.
Ia menambahkan, komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus korupsi yang terjadi saat ini tidak langsung disimpulkan dengan istilah rezim korup.
"Intinya jangan menggeneralisasi seperti itu hanya karena ada beberapa kasus korupsi yang terungkap. Pemerintahan ini sangat komit terhadap pemberantasan korupsi melalui diterbitkannya regulasi pencegahan sampai upaya penindakan. Perkara korupsi tidak bisa hanya melihat masa 5 tahun ini saja. Praktik ini sudah berakar sejak puluhan tahun lalu," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim