Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan kepolisian menangkap sebanyak 11 orang tersangka kericuhan 21-22 Mei 2019. Ke-11 orang tersebut terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.
"Sebelas tersangka itu akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP," ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/5/2019)
Ia menjelaskan, 11 tersangka itu tergabung dalam satu kelompok yang di antaranya beranggotakan A alias Andri Bibir. Andri ditangkap bersama rekannya antara lain Mulyadi, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, M Yusuf, Andi, Syahfudin, Jufriansyah, dan Markus. Bahkan 11 tersangka itu memiliki peran tersendiri saat kericuhan berlangsung.
Baca Juga: Satu Anggota FPI Ditangguhkan Polisi
"Andri Bibir bertugas mengumpulkan batu dan membawa dua jerigen air yang fungsinya mencuci mata pelaku apabila mereka terkena gas air mata," terangnya.
Sementara, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, Syahfudin, dan Markus bertugas sebagai pelempar batu. Selain batu, tersangka juga melempar bambu, pipa paralon, botol minumam keras, dan molotov yang dibuat dari botol kaca.
Menurut Dedi, tersangka Andi bertugas menyiramkan air ke pelaku serta memberi mereka minuman saat kericuhan berlangsung. Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan, termasuk mendalami motif sebelas tersangka kericuhan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: