Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Ekosistem Keuangan Digital, BI Usung 5 Visi Berikut

Dorong Ekosistem Keuangan Digital, BI Usung 5 Visi Berikut Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk memastikan perkembangan digitalisasi dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif, Bank Indonesia (BI) membeberkan visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) pada 2025.

Kelima visi itu merupakan respons terhadap digitalisasi yang mengubah lanskap risiko yang meliputi: meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, serta shadow banking yang berisiko mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

"Kelima visi akan diwujudkan melalui lima inisiatif," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam seminar internasional bertajuk Digital Transormation for Indonesian Economy di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Kelima inisiatif itu bisa dilakukan oleh BI sendiri sebagai institusi yang berwenang. Namun, bisa juga dijalankan dengan kolaborasi dan koordinasi dengan institusi lain serta pelaku industri.

Baca Juga: Tiga Program Kemandirian Pesantren Ala Bank Indonesia

Perry menjelaskan, "Inisiatif itu akan diimplementasikan secara langsung oleh BI sesuai tugas dan kewenangan atau pun melalui kolaborasi dan koordinasi produktif dengan kementerian/lembaga terkait, juga industri."

Adapun lima visi yang dijabarkan meliputi:

1. Dukung integrasi ekonomi keuangan digital nasional

Dengan mendukung integrasi ekonomi keuangan digital nasional, fungsi bank sentral dalam proses peredaran keuangan, kebijakan moneter, stabilitas sisten keuangan, dan inklusi keuangan dapat berjalan.

2. Dukung digitalisasi perbankan

Dukungan digitalisasi itu diberikan oleh BI sebagai lembaga utama dalam ekonomi keuangan digital. Baik melalui open banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam sektor bisnis tersebut.

3. Jamin interlink antara fintech dan perbankan

Dengan begitu, risiko shadow banking dapat dihindari. Caranya dengan memanfaatkan pengaturan teknologi digital seperti API (Application Programming Interface), kerja sama bisnis, dan kepemilikan usaha.

Baca Juga: OJK Dorong Kemajuan Teknologi Keuangan Digital

4. Jamin keseimbangan

Yang dijamin ialah keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen, integritas dan stabilitas, dan persaingan usaha yang sportif lewat implementasi KYC (Know Your Customer), serta Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan data/informasi/bisnis publik, dan penerapan teknologi regulasi (regtech) dan suptech dalam proses wajib lapor, regulasi, dan pengawasan.

5. Jamin kepentingan nasional dalam ekonomi keuangan digital antarnegara

Visi ini diraih lewat kewajiban memproses semua transaksi domestik di dalam negeri. Untuk kerja sama penyelenggara asing dengan lokal, prinsip resiprokalitas perlu diperhatikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: