Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Dorong Kemajuan Teknologi Keuangan Digital

OJK Dorong Kemajuan Teknologi Keuangan Digital Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong kemajuan teknologi keuangan digital yang diharapkan bisa memperluas akses keuangan masyarakat. Teknologi keuangan digital juga diharapkan mampu mendukung perekonomian nasional. Dalam rangka mendukung itu, OJK menggelar 'Sosialisasi POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan' di Kota Makasar, Kamis (6/9/2018). 

"OJK memandang pembangunan wilayah Timur Indonesia itu sangatlah penting, dan itu bisa dilakukan melalui pengembangan teknologi keuangan digital,” kata Kepala OJK Regional 6 Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua), Zulmi, dalam keterangan persnya, Kamis (6/9/2018). 

Menurut Zulmi, pengembangan teknologi keuangan digital di wilayah Timur Indonesia diharapkan mampu menerobos hambatan pengembangan ekonomi skala kecil. Selain itu juga dapat mempermudah, mempercepat dan mengurangi biaya layanan keuangan ke masyarakat.

Untuk itulah, OJK pada kesempatan sosialisasi POJK 13/2018 ini tidak hanya melakukan sosialisasi pengaturan tentang Inovasi Keuangan Digital, tetapi juga membawa para pebisnis digital yang memiliki visi pengembangan UMKM melalui keuangan digital.

Zulmi melanjutkan POJK Inovasi Keuangan Digital diharapkan juga memberikan kepastian hukum inovasi keuangan yang berbasis teknologi. Dengan demikian akan mampu menumbuh-kembangkan inovasi di industri jasa keuangan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

POJK 13/2018, lanjut dia,  berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital. Di masa mendatang, setiap subsector dalam fintech akan memiliki POJK khusus untuk masing-masing subsektor (lex specialis) dan merujuk kepada payung hukum POJK 13/2018 ini.

"Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen," papar Zulmi. 

OJK juga mengarahkan agar inovasi keuangan digital diawasi dengan prinsip market conduct, yang pelaksanaannya bekerjasama dengan asosiasi fintech yang diakui oleh OJK.

Dalam pelaksanaan market conduct, OJK membuat pendekatan baru yaitu principle based regulation dan activity based licensing. Itu berarti OJK hanya membuat garis besar pengaturan (principles) saja, sementara terjemahan dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.

Selain itu, OJK juga menerapkan prinsip pro-inovasi melalui penerapan regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

Proses regulatory sandbox dilaksanakan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan. Hasil regulatory sandbox adalah status untuk direkomendasikan, perbaikan, atau tidak direkomendasikan.

Selain itu, peraturan ini juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital yang akan dipimpin oleh OJK bekerjasama dengan semua pihak terkait, untuk membangun ekosistem yang bersimbiosis-mutualis agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Melalui POJK ini, OJK juga berkepentingan untuk memberikan akses keuangan kepada para pelaku usaha UMKM melalui jalur inovasi keuangan digital, sehingga bisa menghilangkan hambatan yang sering dimiliki oleh pelaku usaha UMKM dalam bidang pendanaan dan pemasaran.

Platform digital memungkinkan memberikan pinjaman ritel yang tidak beragunan dengan syarat yang sangat mudah, seperti yang dilakukan dalam bisnis fintech peer to peer lending dan telah diatur OJK dalam POJK 77/2016.

Berdasarkan data OJK, statistik Fintech Lending (peer to peer lending) per 25 Juli 2018 sebagai berikut : 

a. 63 perusahaan peer to peer lending terdaftar, terdiri dari 61 konvensional dan 2 syariah

b. Domisili perusahaan peer to peer lending: 60 perusahaan di Jabodetabek, masing-masing 1 di Bandung, Surabaya, dan Ternate

c. Status kepemilikan : 43 perusahaan lokal, 20 perusahaan asing. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: