Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, membantah bukti yang dimiliki hanya sebatas link berita. Sebab masih memiliki bukti yang kuat ketika membawa sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau kami gak yakin dan optimis dengan bukti yang dimiliki, tentu kami enggak ke MK," ujarnya di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Namun, ia menegaskan, BPN tidak akan membeberkan bukti tersebut sekarang karena khawatir akan menjadi senjata kubu lawan untuk mematahkan bantahan di sidang Mahkamah Konstitusi pada 14 Juni mendatang.
Baca Juga: Kader Golkar Ini Lebih Pilih Jadi Kuasa Hukum Prabowo
"Saya jawab, nanti dong di persidangan MK kita buktikan dan kita tunjukkan. Kalau sekarang ditunjukkan ya bocor, sekarang saja sudah ada indikasi bocor di wartawan," jelasnya.
Ia mengingatkan kepada Hakim MK untuk berani mengambil putusan yang mendiskualifikasi hasil pemilu atau pihak yang melakukan kecurangan ketika nanti bukti-bukti sangat jelas dan terang benderang memperlihatkan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Ia menambahkan MK pernah mengambil putusan serupa dalam sengketa pemilihan kepala daerah. Contoh MK pada Pilkada Jawa Timur 2008 memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualififikasi pada Pilkada Kotawaringin pada 2010.
Menurut Andre, pengajuan gugatan ke MK bukan membuat lembaga penyaga konstitusi itu sebagai mahkamah kalkulatir, melainkan mahkamah yang memiliki terobosan.
"Jadi menurut saya MK tidak harus menjadi mahkamah kalkulator, sehingga tidak ada salahnya nanti keputusannya apakah pemungutan suara ulang pemilu 2019 atau langsung mendiskualifikasi paslon 01, kalau memang bukti kami dirasa cukup," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim