Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Bandung Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima

Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Bandung Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima Pemudik memadati ruang tunggu untuk memasuki kapal Roll on-Roll (Ro-Ro) di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (20/6). Ribuan pemudik dari berbagai daerah di Sumatera secara bertahap kembali ke pulau Jawa, pihak ASDP Bakauheni memprediksi puncak arus balik mudik akan terjadi pada 20-21 Juni 2018. | Kredit Foto: Antara/Ardiansyah
Warta Ekonomi, Bandung -

Menjelang masa libur Lebaran 2019, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir. Peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan saat peserta mudik di luar kota.

"Mulai H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, pesert JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan. Peserta JKNKIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan diluar kota, dapat mengunjungi fasilas kesehatan tingkat pertama, meski peserta tidak terdaftar," jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Cucu Zakaria kepada wartawan di Kota Bandung Senin, (27/5/2019).

Baca Juga: Hingga April, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 51 Juta Pekerja Indonesia

Dikatakanya juga, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan fasilitas kesehatan, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Cucu menyebutkan pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. 

"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang beriaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani," tegasnya.

Sementara itu, menjelang masa libur lebaran tahun 2019. Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mel-13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, komitmen BPUS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

Bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

"Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPUS Kesehatan Care Center 1500 400," jelasnya.

Cucu menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang beriaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. 

Baca Juga: Penyakit Ini Paling Banyak Makan Anggaran BPJS Kesehatan

"Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta" tegas Cucu.

Cucu juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIs yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar uran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

"Untuk mengecek status kepesertaan dan dilihat dari riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan elalui aplikasi Mobile JKN. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS." katanya.

"Kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPUS Kesehatan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: