Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengatakan penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka dalam dugaan makar merupakan bentuk kemunduran demokrasi.
"Menurut saya upaya-upaya untuk memudahkan orang mencap makar ini bagian dari kemunduran demokrasi. Makar itu kan jelas penggunaan kekerasan, berusaha menjatuhkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan dengan mungkin bersenjata," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Ia menambahkan, makar didefinisikan sebagai upaya penggulingan kekuasaan yang disertai aksi kekerasan. Sementara menurut Fadli, Kivlan tidak melakukan kekerasan dan tak bersenjata.
"Kalau cuma ada di mulut, mana bisa dikatakan makar," imbuhnya.
Baca Juga: Kivlan Jadi Tersangka, Amien Rais Tak Ada Hubungan?
"Kalau penggunaan pasal makar ini diteruskan, Indonesia bukan lagi negara demokrasi. Akan jadi negara otoriter murni kalau pasal makar hanya karena omongan," sambungnya.
Fadli mempertanyakan mengapa pasal makar tidak digunakan untuk menjerat gerakan separatis di Papua. "Kenapa hal ini tidak dilakukan ke gerakan separatis di Papua? Mereka bersenjata. Tapi pemerintah tidak melakukan apa-apa. Jadi hukum betul-betul sudah menjadi alat kepentingan kekuasaan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim