Dari survei internal yang di lakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menemukan 72% aparatur sipil negara (ASN) memilih Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pemilu 2019.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nuraida Mokhsen, menjelaskan seharusnya ASN itu netral. Karena itu, pihaknya juga telah menangani laporan soal indikasi ASN yang tidak netral.
"Kami lembaga independen dan harus netral dan objektif. Sejauh ini kami telah melakukan sosialisasi bersama Bawaslu agar ASN netral. Kami juga menerima dan memproses pengaduan indikasi pelanggaran baik untuk yang berpihak ke capres nomor 01 maupun nomor 02. Semua diproses sesuai ketentuan," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga: PAN Aja Ragu Prabowo Bisa Menang di MK
Ia menambahkan, netralitas ASN sudah diatur dalam UU ASN. Sehingga jika ada ASN yang terbukti tidak netral akan diproses. "Posisi ASN sudah jelas di UU ASN, harus netral dalam arti tidak memihak pada kepentingan kelompok mana pun. Tidak boleh menunjukkan keberpihakan, tidak boleh ikut kampanye dan menggunakan anggaran serta fasilitas negara untuk mendukung salah satu calon. Namun mereka tetap punya hak pilih dan bebas memilih salah satu pasangan capres ataupun caleg," terangnya.
"Yang jelas mau berpihak ke nomor 01 ataupun nomor 02 tetap sama-sama diproses sesuai ketentuan," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim