Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 44 laporan gratifikasi dari kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pemerintah. Diduga gratifikasi itu akan diberikan menjelang perayaan Idulfitri 1440 H.
"Total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp39.183.000 dan 1.000 dolar Singapura," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah lewat keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (1/5/2019).
Laporan terbanyak berasal dari kementerian dan lembaga berjumlah 36 laporan. Sedangkan yang berasal dari pemerintah daerah berjumlah lima laporan, dan BUMN tiga laporan.
Baca Juga: Gratifikasi Lebaran, Mulai dari Uang SGD1.000 Hingga 1 Ton Gula Pasir
Febri menjelaskan, dari pelaporan gratifikasi itu yang memiliki nominal besar adalah satu ton gula pasir senilai Rp10 juta. Gratifikasi itu diduga berasal dari salah satu pemerintah daerah. "Penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar 1.000 dolar Singapura," ujar Febri.
Bentuk penerimaan gratifikasi lainnya yang dilaporkan berupa parsel kue Lebaran, karangan bunga, bahan makanan. Adapula uang dengan nilai mulai dari Rp50 ribu hingga Rp4 juta.
"Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," ujar Febri.
Baca Juga: Pejabat dan Pegawai BI Dilarang Terima Gratifikasi
Febri mengatakan, KPK mengapresiasi langkah pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga yang telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pihak agar menolak gratifikasi. Serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: