Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto saat melakukan perbaikan berkas permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6), pihanya menyatakan menemukan bukti baru.
Bahkan, pihaknya meyakini bukti tersebut dapat mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Baca Juga: Tim Prabowo Kekanak-Kanakan, Kubu Jokowi: Stop Cari Kesalahan
Lanjutnya, ia mengatakan bukti tersebut berkaitan dengan jabatan Ketua Majelis Ulama Indonesia (nonaktif) Ma'ruf Amin yang terdaftar di BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.
Sambungnya, hal tersebut bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 227 huruf p, yang menyebutkan bahwa seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan.
Baca Juga: Anak Buah Prabowo Tak Akui Eks Tim Mawar Anggotanya
“Nah, menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden (Maruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," paparnya.
Tambah mantan komisioner KPK , "Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius," katanya lagi.
Tak hanya kasus jabatan Ma'ruf, kubu 02 juga melakukan perbaikan permohonan yang mengandung sejumlah argumentasi utama serta bukti-bukti pendukung. Di antaranya, video, dokumen surat, termasuk form C1, dan bukti pendukung lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil