Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngomong Idiot, Ahmad Dhani Divonis Satu Tahun Penjara

Ngomong Idiot, Ahmad Dhani Divonis Satu Tahun Penjara Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara terhadap Ahmad Dhani Prasetyo, terdakwa perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot. Musisi dan juga politikus Partai Gerindra itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Anton R Widyopriyono dalam sidang yang digelar pada Selasa, 11 Juni 2019.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata hakim Anton.

Hakim mendasarkan putusannya pada keterangan sejumlah saksi. Majelis hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun, hakim memiliki pertimbangan lain sehingga vonis penjara yang dijatuhkan terhadap Dhani enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun enam bulan penjara.

Hal meringankan yang memengaruhi vonis tersebut, yakni Dhani sopan selama mengkuti persidangan. Sementara, ada beberapa pertimbangan yang menjadi sisi pemberatan.

"Yang memberatkan, pertama, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Kedua, sebagai calon legislatif, terdakwa seharusnya memberikan contoh yang baik," kata Hakim Anton.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Adapun terdakwa Dhani langsung menyatakan banding. "Kami banding, Yang Mulia," kata Aldwin Rahadian, penasihat hukum Dhani. (ren)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: