Cawapres Ma'ruf Amin akhirnya angkat bicara terkait posisinya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah yang dipersoalkan oleh kubu Prabowo-Sandiaga.
Ma'ruf mengatakan, kedua bank syariah tersebut bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan posisinya pun bukan sebagai karyawan, melainkan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS).
"Iya DPS, DPS kan bukan karyawan," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Oleh karena bukan sebagai karyawan, Ma'ruf menganggap dirinya tidak melanggar Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri bila ia adalah karyawan atau pejabat dari BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca Juga: Jabatan Ma'ruf Amin Disoal, KPU: Dua Paslon Memenuhi Syarat
"Bukan (bukan karyawan BUMN, red), dan itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegasnya.
Meski demikian, Ma'ruf menyerahkan permasalahan itu kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf untuk menyelesaikannya.
"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah, enggak usah saya yang beri penjelasan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim