Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra angkat suara terkait kubu Prabowo Subianto mempersoalkan jabatan Cawapres 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank anak usaha BUMN, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.
Menurutnya, tindakan itu telah kadaluarsa lantaran persoalan tersebut adalah masalah administratif terkait persyaratan seseorang menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden, dan keberatan itu seharusnya diajukan sejak sebelum penyelenggara Pemilu melakukan verifikasi terhadap syarat seorang calon.
"Jadi ranahnya administrasi calon, yang jadi ranah Bawaslu dan PTUN, bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK). MK tidak berwenang memeriksa hal tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Baca Juga: Ma'ruf Bersuara Soal Jabatannya di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah
Lanjutnya, kewenangan MK adalah memeriksa perselisihan hasil Pilpres, bukan memeriksa persyaratan administratif seorang calon. Sambungnya, ia justru menyebut kubu 02 terlalu percaya diri dapat mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf karena bukti tersebut.
"Terlalu over confident mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi paslon, sementara Pilpres sudah selesai," tegasnya.
Baca Juga: Demokrat Ancam Bongkar Isi Percakapan SBY-Prabowo, BPN Bilang Nggak Takut!!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil