Sekjen PPP, Arsul Sani, mendukung pihak kepolisian untuk mengusut dugaan keterlibatan salah satu kadernya, Habil Marati dalam kasus dugaan makar dan upaya pembunuhan 4 tokoh nasional. Diketahui, Habil diduga sebagai penyedia dana bagi eksekutor upaya pembunuhan.
Baca Juga: Diduga jadi Pendana Rencana Pembunuhan, Polisi Tangkap Habil Marati
"Prinsipnya, bagi PPP, jangankan kader PPP, siapa saja termasuk kader PPP yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana ya silakan diselidik dan disidik dan dilakukan proses hukum ya," kata Arsul.
Dia mengakui saat ini Habil memang masih terdaftar sebagai kader PPP, namun menurut aturan ia bisa diberhentikan secara tidak terhormat jika terbukti terlibat dalam kasus kriminal, apalagi berupa makar.
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga partai menurut Arsul, mengatur pemberhentian anggota. "Ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP itu ada aturannya, kalau seseorang itu," jelasnya.
"Katakanlah, ditersangkakan atau kemudian dijatuhi hukuman dengan pidana penjara yang ancamannya penjara 5 tahun atau lebih, itu bisa diberhentikan dari Partai PPP," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: