Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Densus 88 Ciduk Dua Terduga Teroris di Palangkaraya

Lagi, Densus 88 Ciduk Dua Terduga Teroris di Palangkaraya Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror kembali meringkus dua terduga teroris berinisial T dan A di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, membenarkan jika Densus 88 mengamankan dua orang tersebut. Keduanya masih saling berhubungan dengan empat orang terduga teroris yang diamankan di Bekasi.

“Beberapa hal yang saya klarifikasi adalah yang di Kalimantan Tengah hanya ada 2 DPO yaitu dengan inisial T dan A yang sudah ditarget Densus 88,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Ia menambahkan, jika T dan A ini sudah masuk dari Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Densus 88 melakukan penindakan di Gunung Salak Aceh pada 13 Desember 2018 silam. Sehingga mereka masih bersangkutan dengan keempat teroris yang ditangkap di Bekasi kemarin.

Baca Juga: Lagi, Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris di Bekasi

“Ketika terjadi penangkapan disitu tidak semuanya tertangkap para pelaku ini, ada yang melarikan diri ke beberapa daerah. Ada yang ke Bekasi, Jakarta dan Kalteng,” jelasnya.

Selain mengamankan T dan A, Densus 88 turut memeriksa beberapa orang yang tengah bersama mereka untuk mengetahui apakah turut terafiliasi dengan jaringan JAD, Abu Hamzah.

“Diluar dari dua tadi adalah kerabatnya. Ini masih dalam proses pendalaman, apakah dia terpapar atau tidak. Jadi jelasnya hanya dua DPO,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan Petugas Polda Kalimantan Tengah dan Polres Palangkaraya, menggerebek dua pintu barak yang berada di Jalan Pinus Permai III Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Palangka Raya yang diduga dihuni terduga teroris dengan jumlah sekira 5 orang dari dua keluarga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: