Pemerintah berencana menerbitkan aturan pembatasan diskon pada transportasi berbasis online atau Ojol. Pembatasan diskon ini akan keluar pada akhir Juni nanti bersamaan dengan tarif baru ojek online.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan aturan ini sebenarnya bukan untuk melarang atau meniadakan diskon tarif, tapi untuk membatasi.
"Saya meluruskan aturan ini bukan meniadakan diskon, artinya diskon masih ada cuma lebih dibatasi dari segi waktu dan harga yang akan ditentukan Kemenhub," ujar Budi di Jakarta, Rabu malam (12/6/2019).
Baca Juga: Pengemudi Puas, Aturan Ojol Berlaku Paling Lambat Minggu Depan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menilai pemberian diskon berupa potongan tarif kepada konsumen sangat rendah akan menimbulkan masalah baru.
Diskon yang dilakukan salah satu aplikator bukan lagi bertujuan pemasaran. Lebih cenderung menghancurkan persaingan.
"Selama ini, pengertian diskon itu jor-joran, jadi kemudian potensinya adalah predatory pricing. Jadi bukan lagi marketing," tegasnya.
Baca Juga: Tak Berwenang Atur Diskon Ojol, Kemenhub: KPPU yang Turun
Sunandi, salah satu pengendara ojek online mengaku tidak terdampak dari rencana pembatasan diskon tarif. Sebab, ada atau tidaknya diskon tarif tidak akan mempengaruhi pendapatannya.
Ia pun berharap wacana pembatasan diskon tarif ini bisa menjamin keberlangsungan bisnis ojol dan menghindari predatory pricing atau kompetisi bisnis yang bertujuan mematikan kompetitor.
"Kalau di saya Alhamdulillah tarifnya normal meskipun customer dapat potongan harga (diskon)," cetus Sunandi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri